Deli Serdang (Freedoom.id)
Sembilan orang, yang terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba, diamankan unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang dalam sebuah penggerebekan di sebuah lokasi yanh diduga menjadi sarang narkoba dan judi di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima Freedoom.id, dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 50,74 gram, 47 butir pil ekstasi, dan sejumlah barang lainnya yang terkait dengan praktik narkoba dan perjudian.
Komandan Kodim (Dandim) 0204/DS, Letkol Arh Agung Pujiantoro SH menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit di dua lokasi tersebut.
“Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini,” ujar Dandim.
Baca juga: Bakamla RI dan ICRC Gelar Sosialisasi Hukum Humaniter Internasional di Laut
Adapun, sembilan pelaku yang diamankan berinisial IA (29) warga Dusun I Kampung Baru Stal, OK (21) warga Jalan Jati Dusun III, Sei Mencirim, SS (24) warga Dusun VII Sei Mencirim, A (20) warga KM 12 Ladang Baru, Sei Semayang, RP (22) warga KM 12 Ladang Baru, Sei Semayang, AS (48) warga Dusun V Sei Mencirim, dan MZ (64) warga Jalan Lintas Medan-Binjai KM 15 Diski, serta AM (64) warga Jalan Karyawan Lama Dusun IX Sei Mencirim, dan RG (37) dari Jalan Pelita Medan Krio.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 15 paket sabu seberat 44,2 gram, 40 butir pil ekstasi warna kuning, timbangan elektrik, 100 buah bong (alat isap sabu), empat bal plastik klip, satu bal ampul kaca, 17 unit mesin judi jackpot, 1.050 koin judi dingdong, dan tujuh unit sepeda motor.












