Dalam laporannya, korban menduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Sementara VTR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WhatsApp kepada korban.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
Alfianto berharap Satreskrim Polres Sergai segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan penyebaran video ke pihak lain maupun melalui platform media sosial.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya. (**)












