HUKUM

Dua Pekan Operasi GSN, Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dan Amankan 23 Tersangka

139
×

Dua Pekan Operasi GSN, Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dan Amankan 23 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasatres Narkoba (kiri) didampingi Kasihumas Polres Sergai menunjukkan barang bukti hasil operasi GSN, (Dok/ Polres).

Freedoom.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 14 kasus narkotika selama dua pekan pelaksanaan Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka, terdiri 22 pria dan 1 perempuan serta menyita barang bukti sabu seberat 36,21 gram.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya mengatakan pihaknya telah melaksanakan 8 kali operasi GSN di sejumlah lokasi berbeda.

“Kami melaksanakan delapan kali kegiatan GSN dengan TKP berbeda di wilayah hukum Polres Sergai. Hasilnya, 23 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 36,21 gram,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika.

Ia menyebut peredaran narkoba di wilayah Sergai umumnya masuk melalui jalur darat dari Medan, Deliserdang hingga Asahan.

Terkait proses hukum, pengguna narkotika akan dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan proses asesmen rehabilitasi.

Sementara pengedar dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

“Mari bersama melindungi generasi penerus bangsa. Katakan tidak pada narkoba,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *