DAERAH

Kaget Anak Kandung Tak Lagi di KK, Seorang Ayah di Sergai Datangi Disdukcapil

817
×

Kaget Anak Kandung Tak Lagi di KK, Seorang Ayah di Sergai Datangi Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Ayah kandung, menunjukkan nama anaknya yang hilang dari kartu keluarga miliknya (Dok/ Pribadi)

“Dasar keluarnya anak ini apa? Apakah cukup hanya pernyataan satu pihak tanpa konfirmasi kepada ayah kandung?” katanya.

Ia pun berharap adanya kejelasan hukum serta perlindungan terhadap haknya sebagai orang tua.

“Harapan saya cuma satu, anak saya kembali,” harapnya.

Sementara itu, petugas bagian perpindahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sergai, Mika, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemindahan data kependudukan anak tersebut dilakukan melalui loket pelayanan dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

“Prosesnya masuk dari loket, kemarin dipindahkan. Persyaratannya lengkap sesuai ketentuan dan anak tersebut dipindahkan ke Kota Tebingtinggi dengan alasan pindah sekolah,” ujar Mika.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak yang mengurus pemindahan data tersebut serta apakah terdapat tanda tangan persetujuan ayah kandung, Mika mengaku belum dapat memastikan secara rinci.

“Kami tidak bisa menahan berkas tersebut karena persyaratannya sudah lengkap,” ungkapnya.

Mika juga menjelaskan bahwa dalam prosedur pemindahan data anak di bawah umur, Disdukcapil mengacu pada persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menyebutkan, apabila kedua orang tua belum bercerai dan tidak melampirkan akta cerai, maka pemindahan data anak dapat dilakukan dengan persetujuan salah satu orang tua.

“Untuk anak di bawah umur, syaratnya kartu keluarga dan surat pernyataan orang tua. Jika ayah tidak bisa, maka ibu yang mengurus itu diperbolehkan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *