“Motif pembunuhan adalah dendam. Pelaku dalam kasus penculikan juga merupakan pelaku pembunuhan,” kata Kapolres.
Dalam aksinya, korban Irawati diajak ke rumah pelaku dengan alasan membicarakan keberadaan cucunya.
Namun setibanya di lokasi, korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik, diikat, dan dibekap hingga meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya dibuang ke tempat pembakaran sampah di depan rumah pelaku untuk menghilangkan jejak,” tambahnya
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa dokumen penting dan perhiasan, meski sebagian besar diketahui hanya imitasi.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu lembar surat pernyataan penitipan anak. (*)












