Saat ini, kedelapan remaja tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)
Ketua DPD KNPI Tebing Tinggi Apresiasi Kinerja Polres Ungkap Kasus Tawuran Remaja Hingga Tewas












