Penyambutan anggota DPR RI Komisi 13 oleh Kemenkumham Sumbar (Dok/ Kemenkumham Sumbar)
Selain itu, ia menjelaskan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Bantuan Hukum, keterbatasan jumlah OBH terakreditasi, minimnya anggaran dari APBN dan APBD, serta kurangnya koordinasi antara OBH dan aparat penegak hukum.

“Kurangnya anggaran, baik dari APBN maupun APBD dan kurangnya koordinasi OBH dengan Aparat Penegak Hukum menjadi tantangan yang kami hadapi dalam memberikan Layanan Bantuan Hukum,” jelasnya.
Baca juga: Hanya Laskar Cinta Jokowi yang Desak Prabowo Mundur, Mayoritas Demonstran Fokus Tolak Tunjangan DPR
Menanggapi hal ini, anggota Komisi 13 DPR RI menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari transparansi layanan AHU, pengawasan notaris, penguatan koordinasi lintas sektoral, hingga kebutuhan anggaran guna memperluas layanan bantuan hukum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi 13 merumuskan 6 poin dukungan dan rekomendasi utama:
1. Penambahan anggaran untuk Kanwil Kemenkumham Sumbar demi optimalisasi pelayanan administrasi hukum dan penegakan hukum.
2. Apresiasi atas capaian Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam pelayanan AHU, termasuk fidusia, perseroan terbatas, koperasi, kewarganegaraan, legalisasi, dan Apostille.
3. Perbaikan infrastruktur teknologi, kualitas jaringan internet, dan akses aplikasi AHU online untuk memudahkan pemantauan layanan.
4. Pemerataan penyebaran notaris di seluruh Sumatera Barat.
5. Perluasan layanan bantuan hukum melalui OBH dan Posbanum, khususnya di wilayah Pesisir Selatan, Mentawai, Padang Pariaman, Sijunjung, Pasaman, Kota Pariaman, dan Padang Panjang.












