HUKUM

Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Sidang Amri Lubis Digelar di PN Sibolga

338
×

Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Sidang Amri Lubis Digelar di PN Sibolga

Sebarkan artikel ini

Freedoom.id – Seorang pria bernama Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (6/5/2026).

Ironisnya, Amri disebut merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa yang sama. Hal itu diungkapkan tim kuasa hukumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa, Parlaungan Silalahi didampingi Bosma Simanjuntak, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda yang dipimpin Risky Ananda Sibarani, yang diketahui merupakan anak Ketua DPRD Tapteng.

“Klien kami ini justru korban penganiayaan. Namun sekarang malah menjadi terdakwa. Kami melihat ada kejanggalan dalam perkara ini,” ujar Parlaungan di persidangan.

Menurutnya, Amri telah lebih dulu melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tapanuli Tengah. Namun hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses. Sementara laporan dari pihak Risky yang ditangani Polsek Barus justru lebih cepat diproses hingga menyeret Amri ke meja hijau.

Amri sempat ditahan di Rutan Barus sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Sibolga usai berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Sakirin SH, didampingi hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH, sempat menawarkan kemungkinan perdamaian dengan mempertanyakan apakah terdakwa mengakui perbuatannya, seiring penerapan KUHP baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *