Namun, tawaran tersebut ditolak pihak kuasa hukum.
“Kami tidak sependapat dengan pengakuan bersalah, karena klien kami adalah korban. Kami akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU,” tegas Bosma Simanjuntak.
Pihaknya menilai perkara ini tidak berjalan seimbang, mengingat kedua belah pihak sama-sama membuat laporan ke polisi. Namun hanya satu pihak yang diproses hingga tahap persidangan.
“Keduanya sama-sama melapor. Seharusnya proses hukum berjalan berimbang, bukan hanya satu pihak yang dijadikan terdakwa,” tambahnya.
Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU Sanggam Siagian menyebutkan bahwa Amri Lubis diduga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Risky Ananda Sibarani pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama rekan-rekannya mendatangi terdakwa dan mempertanyakan larangan menimbun jalan bekas longsor di wilayah tersebut. Perdebatan pun terjadi dan berujung pada dugaan aksi penganiayaan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh kedua belah pihak ke kepolisian.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.












