HUKUM

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tersangka Terancam Hukuman Mati

126
×

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Dok/ Polres)

Freedoom.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan ekstasi sebanyak 19 butir, Senin (25/5/2026).

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David menyebut, pemusnahan tersebut dilakukukan sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya

Dijelaskan, sebelumnya kepolisian telah mengamankan 2 pria di dua lokasi berbeda masing-masing, Muhammad Iswan Wahyudi alias Wahyu Ceper (27), warga Kecamatan Dolok Masihul, yang mengaku mendapatkan ekstasi dari Muhammad Yusuf warga Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

“Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan M Yusuf, tersangka kedua beserta barang bukti sabu seberat 1,30 gram dan ekstasi 19 butir,” ungkapnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Keduanya terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *