Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yakni Roma Br Sinaga (52), sekretaris Dinas Parpora, dan Aunar Alam Tanjung (48), seorang nelayan yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres Sibolga dan dijerat Pasal 363 KUHP, Petugas masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari alat bantu lain yang digunakan dalam aksi kejahatan ini,” pungkasnya. (**)












