HUKUM

Satnarkoba Polres Tapteng Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kedai Tuak

180
×

Satnarkoba Polres Tapteng Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kedai Tuak

Sebarkan artikel ini
Polres Tapteng berhasil menangkap terduga pengedar sabu di kedai Tuak, Kamis (31/7/2025).(Foto: Dok/ Polres Tapteng)

Tapteng (Freedoom.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kamis malam (31/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah kedai tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tersangka berinisial BST (60), warga Dusun I, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, enam plastik klip kosong, dua plastik bening sedang, empat pipet yang telah digunting, satu sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp1 juta rupiah yang diduga hasil penjualan sabu, satu buah bong, satu gunting, dan satu unit ponsel.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya SIK Msi melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat SH MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kedai tuak tersebut.

Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Sibolga pada 6 Juli 2025 melalui angkutan kota,” jelas AKP Gunawan dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Dikatakan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan, namun tidak menemukan barang haram lainnya.

Saat ini, BST beserta barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tapteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *