HUKUM

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu, Salah Satu Residivis

121
×

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu, Salah Satu Residivis

Sebarkan artikel ini
Polres Tapteng berhasil meringkus tersangka (Foto:Dok/Polres Tapteng)

Tapteng (Freedoom.id)

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar narkoba berhasil diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Selasa (12/8/2025) sore.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial C.S. (37), seorang pria, dan S.R. (23), seorang wanita. Menurut keterangan pihak kepolisian, S.R. diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 18.30 WIB. Saat digerebek, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Gunawan.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu buah gunting, dua buah bong (alat isap sabu), dua buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, tiga buah mancis, tiga buah plastik gula, tiga buah pipet, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *