HUKUM

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai

83
×

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai

Sebarkan artikel ini
Tersangka penganiayaan, AR berhasil ditangkap Polsek Tebing Tinggi (Foto: Polres Tebing Tinggi)

Tebing Tinggi (Freedoom.id)

Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan yang sudah buron selama empat bulan. Pelaku berinisial AR alias Bombom (46) berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 4, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Polres Sibolga Ungkap Kasus Narkotika, Residivis Sabu Kembali Diamankan

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah SH MH, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban Amrino Sinaga (41), warga Jalan Letda Sujono, Kota Tebing Tinggi.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk diproses hukum,” ungkap Kasi Humas, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dikatakan Kasi Humas, penganiayaan ini bermula pada 17 Mei 2025 di sebuah kafe di Dusun 4 Desa Binjai.

Saat itu, korban tanpa sengaja menyenggol meja pelaku hingga minuman pelaku tumpah.

Merasa tersinggung, pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali, hingga menyebabkan luka di alis dan lebam pada mata kiri korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *