OPINI

Rebut dan Eksekusi Kedaulatan Pangan Sekarang, Bukan Ketahanan Pangan

237
×

Rebut dan Eksekusi Kedaulatan Pangan Sekarang, Bukan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

KADIN Menjadi Eksekutor Kedaulatan Pangan

Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, peran konkret dan transformatif dari pengusaha pejuang di KADIN Indonesia sangat dibutuhkan. KADIN, sebagai wadah resmi pengusaha Indonesia (UU No. 1 Tahun 1987), harus menjadi arsitek perubahan.

KADIN perlu mengarahkan anggotanya untuk berinvestasi di sektor pangan, mulai dari lahan pertanian, bibit unggul, hingga teknologi pascapanen dan distribusi, sejalan dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Para pengusaha KADIN juga harus menjalin kemitraan strategis dengan petani, yang mencakup transfer teknologi, pendampingan, dan jaminan pembelian hasil panen dengan harga menguntungkan, sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Solusi Percepatan Kedaulatan Pangan

Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kolaborasi ketiga pilar ini, bersama KADIN sebagai arsitek perubahan membutuhkan langkah-langkah konkret:

1. Bangun Terus Sistem Data Tunggal Pertanian (SDTP) terintegrasi, transparan, dan tidak dapat dimanipulasi, dikelola secara independen. Data produksi, stok, dan kebutuhan harus bisa diakses secara real-time dan menjadi dasar tunggal setiap kebijakan, menghapus segala bentuk manipulasi data. SDTP ini harus sesuai dengan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

2. Alihkan fokus Kementerian Pertanian dari sekadar regulator menjadi fasilitator dan investor. Kementerian harus berani menginvestasikan anggaran untuk riset dan pengembangan varietas unggul tahan iklim, teknologi pertanian modern, dan infrastruktur irigasi andal, sejalan dengan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *