OPINI

Rebut dan Eksekusi Kedaulatan Pangan Sekarang, Bukan Ketahanan Pangan

238
×

Rebut dan Eksekusi Kedaulatan Pangan Sekarang, Bukan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

9. Tingkatkan program edukasi dan pendampingan teknis kepada petani mengenai teknologi pertanian, manajemen keuangan, dan diversifikasi produk, sejalan dengan Pasal 39 UU No.19 Tahun 2013.

10. Pastikan anggaran dari ketiga lembaga ini tersinkronisasi, dan dorong investasi swasta dari Kadin untuk difokuskan pada program-program mendukung kedaulatan pangan, sesuai dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

11. Kembangkan sistem perdagangan pangan transparan dan adil, di mana petani bisa mendapatkan informasi harga secara real-time dan melakukan transaksi tanpa perantara yang merugikan, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

12. Bentuk kebijakan pangan nasional jangka panjang yang mengikat, tidak berganti setiap kali ada pergantian Pimpinan. Hal ini memberikan kepastian bagi petani, investor, dan pengusaha di sektor pangan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Percepatan Indonesia Berdaulat di bidang Pangan

Ketergantungan pada impor menjadikan “Ketahanan Pangan” di Indonesia ilusi. Sebuah keharusan untuk beralih ke “Kedaulatan Pangan”.

Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, perubahan ini memerlukan kolaborasi aktif antara Kementerian Pertanian, BAPANAS, ID FOOD, dan KADIN sebagai arsitek perubahan. Tujuannya adalah menciptakan sistem pangan yang mandiri, adil bagi petani, dan stabil bagi Bangsa Indonesia, demi percepatan Indonesia berdaulat di bidang pangan, sesuai amanat konstitusi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *