3. Berikan BAPANAS kewenangan penuh dan independen untuk mengendalikan tata niaga pangan, termasuk hak untuk menindak tegas pelaku spekulasi dan memveto kebijakan impor yang merugikan petani. BAPANAS harus menjadi wasit tegas terhadap para spekulan dan mafia pangan, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021.
4. Dorong ID FOOD menjadi Pemimpin dalam menciptakan ekosistem pangan terintegrasi. Mereka harus berinvestasi pada infrastruktur hulu-hilir, bukan hanya menjadi agregator, sejalan dengan mandat Kementerian BUMN dan PP No.72 Tahun 2021.
5. Berikan insentif langsung kepada petani yang menerapkan praktik pertanian berkelanjutan, serta jaminan harga dasar yang menguntungkan dan adil, sesuai dengan Pasal 27 UU No.19 Tahun 2013.
6. Fasilitasi dan dorong pembentukan koperasi petani kuat dan mandiri. Koperasi ini harus menjadi mitra utama ID FOOD dan Kadin dalam pengadaan dan distribusi hasil panen, memastikan petani mendapatkan keuntungan maksimal, sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7. Bangun lumbung pangan dan fasilitas pascapanen yang modern dan terintegrasi di setiap sentra produksi. Hal ini akan secara signifikan mengurangi food loss dan food waste di Indonesia yang mencapai 23-48 juta ton per tahun (periode 2000-2019) menurut info, setara dengan kerugian ekonomi Rp213-551 triliun per tahun, yang dapat diatasi dengan infrastruktur yang memadai (Bappenas dan The Economist Intelligence Unit)
8. Ciptakan platform digital yang menghubungkan langsung petani dengan ID FOOD, Kadin, dan konsumen, memotong peran tengkulak dan spekulan, sejalan dengan Program Pemerintah tentang ekonomi digital yang diatur dalam Perpres No.95 Tahun 2018.












