Freedoom.id – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.
Roy dan Tifa tiba dari RS Polri Kramatjati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB.
Keduanya kemudian diberangkatkan menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.
Dalam video yang beredar, saat keluar mobil tahanan, Roy sempat mengepalkan tangan dan menyerukan, “Allahu akbar, tetap semangat, merdeka.”
Sementara itu, Dr Tifa mengumandangkan, “Hasbunallah Wanikmal Wakil, Allahu Akbar,” setibanya di Kejari Jaksel.
Ungkapan “Hasbunallah Wanikmal Wakil” memiliki arti, “Cukuplah Allah sebagai penolong kami dan Dia adalah sebaik-baik pelindung.” Kalimat tersebut kerap diucapkan sebagai bentuk doa dan pengharapan kepada Tuhan saat menghadapi cobaan atau kesulitan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menegaskan pelimpahan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kami memastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan.












