NASIONAL

Roy Suryo dan Dr Tifa Kumandangkan Takbir dan Hasbunallah Saat Tiba di Kejari Jaksel

107
×

Roy Suryo dan Dr Tifa Kumandangkan Takbir dan Hasbunallah Saat Tiba di Kejari Jaksel

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo dan Dr Tifa tiba di Kejari Jaksel (Dok/ Medsos)

Iman mengungkapkan, selama proses penyidikan terdapat sejumlah pihak yang berupaya menghalangi atau mengganggu jalannya penyidikan. Namun, penyidik tetap bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan membangun narasi provokatif atau menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial.

“Jika ada hal yang dianggap tidak tepat, tersedia mekanisme praperadilan maupun pengawasan internal yang dapat digunakan,” kata Iman.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, berharap kejaksaan menangani perkara tersebut secara objektif dan tidak semata mengikuti langkah penyidik.

Ia menilai penyidik terburu-buru melakukan penahanan terhadap kliennya dan mempertanyakan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut.

Menurut Ahmad, penggunaan pasal tersebut memungkinkan penyidik melakukan penahanan karena ancaman hukumannya melebihi lima tahun.

“Apabila hanya menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun sehingga tidak relevan untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Meski perkara telah memasuki tahap II, tim kuasa hukum Roy dan Tifa menyatakan tetap mengupayakan penangguhan penahanan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan kepolisian terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *