“Polri tidak alergi terhadap kritik, saran, dan masukan. Seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Ia menambahkan, pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka yang ditahan merupakan prosedur wajib sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia serta untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya. (*)












