HUKUM

Satnarkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Satu Pengedar Diringkus

126
×

Satnarkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Satu Pengedar Diringkus

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba mengamankan terduga pengedar sabu di rumah kosong, Senin (12/1/2026).(Foto: Dok/ Polres Sergai)

Sergai (Freedoom.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial S alias P (50), warga Dusun IV Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Senin (12/1/2026) pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi SH MH melalui Kanit II Satnarkoba Iptu Tri Pranata Purba S Sos MH menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,80 gram, 3 pipet sekop, 1 dompet, 1 plastik sedang kosong, 1 plastik kecil kosong, serta 2 unit handphone merek Nokia warna biru.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kosong yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu. Saat penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujarnya, Senin (20/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 13 paket sabu yang berserakan di dalam rumah kosong tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Belidaan, Kecamatan Seirampah.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *