Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU LB Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka S alias P dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (**)












