HUKUM

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perbaungan, Dua Pria Diamankan

87
×

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perbaungan, Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka menunjukkan barang bukti (Dok/ Polres)

Freedoom.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria pengadar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial US (48), yang diduga sebagai pengedar, serta rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi sabu bersama tersangka utama.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, melalui Kanit I Satres Narkoba Ipda Budi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka US yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *