“Tersangka AP alias D berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun 4 Desa Pon, Kecamatan Seibamban,” ungkapnya
Ia menambahkan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia mengaku tidak beraksi seorang diri saat melakukan pembongkaran rumah tersebut.
“Tersangka mengaku dibantu oleh dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian berupa besi tersebut telah dijual ke salah satu tempat penampungan barang bekas.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian,” tegasnya. (**)












