HUKUM

Tak Terima Divonis 7,3 Tahun oleh PN Tebing Tinggi, Pemakai Narkoba Ajukan PK

93
×

Tak Terima Divonis 7,3 Tahun oleh PN Tebing Tinggi, Pemakai Narkoba Ajukan PK

Sebarkan artikel ini
Ermansyah Napitupulu, kuasa hukum Iir, saat menyerahkan memori PK ke PN Tebing Tinggi. (Foto: Ist)

Tebing Tinggi (Freedoom.id)

Heri Irawan alias Iir (25), warga Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.

Permohonan PK ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Ermansyah Napitupulu SH, ke Kepaniteraan PN Tebing Tinggi, Kamis (31/7/2025), atas perkara pidana Nomor: 19/Pid.Sus/2025/PN Tbt yang diputus pada 8 Mei 2025 lalu.

Menurut Ermansyah, permohonan PK diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim PN Tebing Tinggi telah khilaf dan mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta persidangan, klien kami, bersama saksi Mhd Taufiq Sidik Muhar Purba alias Taufiq membeli narkotika jenis sabu dari seorang bernama Ari (DPO), yang rencananya akan mereka konsumsi bersama. Namun, keduanya keburu ditangkap polisi sebelum sempat menggunakannya,” ujar Ermansyah usai menyerahkan memori PK.

Ia menambahkan, Iir adalah pengguna narkotika untuk diri sendiri, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 6266/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

“Jika ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 hanya dibaca secara harfiah, maka semua pengguna akan selalu dijerat pasal pengedar. Padahal, dalam praktiknya, seseorang yang hendak memakai narkoba pasti akan membeli atau menerima, lalu menyimpan atau menguasai. Ini tidak serta merta menjadikan mereka pengedar,” jelasnya.
Ermansyah juga menyayangkan penegakan hukum terhadap kliennya lebih berorientasi pada kepastian hukum, tanpa mempertimbangkan asas keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *