“Kami meyakini klien kami adalah penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. Namun sayangnya, pasal ini tidak dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Untuk diketahui, Iir dan rekannya, M. Taufik Sidik Muhar Purba (24), ditangkap oleh Opsnal Satnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bulian, Kota Tebing Tinggi.
Saat itu, mereka baru saja membeli sabu seberat 1,26 gram dari Ari yang kini berstatus buron. (*)












