HUKUM

Tipidkor Polres Tebingtinggi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dugaan Dana BOS

161
×

Tipidkor Polres Tebingtinggi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dugaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi dana bos

Tebingtinggi (Freedoom.id)

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebingtinggi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebingtinggi, untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Kelima tersangka masing-masing berinisial WS selaku Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, DS Bendahara BOS tahun 2019–2020, NS Bendahara BOS tahun 2021, MEJ penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS selaku Ketua Yayasan Ganda Husada.

Kanit Tipidkor Polres Tebingtinggi, Ipda Dhimas Abie Thoyib menjelaskan, tersangka WS telah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas II Tebingtinggi.

Sementara itu, dua bendahara BOS, yakni DS dan NS, belum dilakukan penahanan karena masing-masing memiliki anak balita berusia sekitar 12 bulan.

“Untuk tersangka FS selaku ketua yayasan telah dipanggil sebagai tersangka, sedangkan tersangka MEJ selaku penyedia barang dan jasa tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit,” ujar Ipda Dhimas, Senin (22/12/2025) malam pukul 22.00 WIB.

Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi setelah dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah, kemudian ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.

Selanjutnya, atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp50.000 per siswa yang disetorkan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *