Selain itu, Kepala Sekolah diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa disertai bukti pembelian yang sah.
Sementara CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa disebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ, melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240 (lima ratus tiga belas juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (**)












