HUKUM

Truk Paket J&T Dibobol di Sei Bamban, Dua Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai

150
×

Truk Paket J&T Dibobol di Sei Bamban, Dua Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Sergai menunjukkan barang bukti hasil pencurian para tersangka (Dok/ Polres Sergai)

“Berbagai barang bukti turut disita, mulai dari sandal, powerbank, jam tangan, kosmetik, aksesori, obat-obatan, perangkat elektronik kecil hingga body wash,” jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 383 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *