“Berbagai barang bukti turut disita, mulai dari sandal, powerbank, jam tangan, kosmetik, aksesori, obat-obatan, perangkat elektronik kecil hingga body wash,” jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 383 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (**)












