HUKUM

Tujuh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025

118
×

Tujuh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kalapas Tebing Tinggi, Dede Mulyadi (tengah) didampingi anggota menyerahkan surat bebas kepada 7 terpidana, Sabtu (2/8/2025).(Foto: Dok/ Lapas Tebing Tinggi)

“Ini bukan hanya akhir dari masa hukuman mereka, tetapi awal dari perjalanan baru. Kita semua memiliki peran untuk mendukung mereka agar tidak kembali pada kesalahan yang sama,” tutup Kalapas melalui keterangan pers yang diterima Freedoom.id, Minggu (3/8/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *