“Kami mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Polres Tebing Tinggi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, serta Majelis Hakim yang telah bekerja secara profesional dalam melakukan penegakan hukum, sehingga perkara ini memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya usai persidangan.

Miko menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia dengan modus pelaku utama, Murningsih, menawarkan imbalan kepada masyarakat agar bersedia meminjamkan identitas atau KTP untuk pengajuan kredit sepeda motor di PT Summit Oto Finance.
Setelah pengajuan kredit disetujui dan kendaraan diterima debitur, sepeda motor kemudian diserahkan kepada Murningsih, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Dalam persidangan terungkap, Murningsih mengaku selanjutnya menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta per unit.
Menurutnya, perkara yang diputus kali ini baru mencakup 10 unit kendaraan dengan lima terdakwa. Namun berdasarkan pengakuan Murningsih di persidangan, terdapat sekitar 153 unit sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha NMAX yang telah dialihkan secara melawan hukum.
“Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp3 miliar dan kendaraan-kendaraan tersebut saat ini diduga masih beredar secara ilegal di masyarakat,” katanya.












