Tebing Tinggi (Freedoom.id)
Saat ini, DPR RI tengah membahas rancangan undang-undang pemilihan umum sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Praktik penyelenggaraan pemilihan umum selama satu dekade ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah digunakan dalam Pemilu 2019 dan 2024 tanpa perubahan.
Sementara itu, regulasi Pilkada masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Fakta menunjukkan bahwa sejak kedua undang-undang tersebut diundangkan, DPR belum melakukan revisi secara komprehensif untuk harmonisasi regulasi agar tetap konsisten, relevan, dan konstitusional.
Salah satu penyebabnya diduga faktor politis yang membuat respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berjalan lambat.
Mayoritas partai politik di DPR sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026.
Fokus pembahasan diarahkan pada revisi Undang-Undang Pemilu nasional, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.
Dalam putusan tersebut, Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu lokal dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Jika pemilu nasional digelar pada 2029, maka Pilkada paling lambat dilaksanakan pada 2031.
Di sisi lain, penundaan pembahasan RUU Pilkada juga dinilai sebagai langkah politis untuk meredam penolakan publik terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD.












