Simala Kama
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa model keserentakan yang konstitusional adalah pemilu nasional dan pemilu lokal yang diselenggarakan dalam rentang waktu tertentu.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) guna menciptakan regulasi yang terukur, konsisten, dan berkeadilan.
Namun, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan konstitusional, khususnya terkait Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Dengan adanya jeda antara pemilu nasional dan lokal hingga 2,5 tahun, siklus pemilu berpotensi berubah menjadi 7 hingga 7,5 tahun, yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai negative legislator, yaitu membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi tanpa menciptakan norma baru.
Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), berlaku untuk semua pihak (erga omnes), serta tidak berlaku surut.
Dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, MK memisahkan rezim Pemilu dan Pilkada. Pemilu mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD,
sedangkan Pilkada berada dalam rezim tersendiri. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 kembali menegaskan pemisahan tersebut dengan tambahan jeda waktu pelaksanaan.
Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap melampaui kewenangan MK sebagai negative legislator, sebab menetapkan jeda waktu berarti menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif.












