OPINIPOLITIK

Pemilu Nasional, Pemilu Lokal Satu Tarikan Nafas

49
×

Pemilu Nasional, Pemilu Lokal Satu Tarikan Nafas

Sebarkan artikel ini
Marwan M.DIN Peneliti EDS (Electoral and Democracy Studies)

Implikasi dan Constitutional Engineering

Putusan terbaru MK membawa sejumlah implikasi penting:

1. Pergeseran jadwal pemilu daerah

Pemilu nasional tetap dilaksanakan pada 2029, sementara pemilu daerah diperkirakan berlangsung antara Oktober 2031 hingga April 2032.

2. Kekosongan jabatan

Akan terjadi kekosongan jabatan DPRD dan kepala daerah selama 2 hingga 2,5 tahun, sehingga memerlukan mekanisme pengisian sementara.

3. Urgensi rekonstruksi regulasi

Diperlukan rekonstruksi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar selaras dengan putusan MK dan tetap konstitusional.

Rekonstruksi hukum dimaknai sebagai upaya membangun kembali regulasi yang sudah tidak relevan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dinilai memiliki banyak ketidakkonsistenan, seperti perbedaan definisi hari dalam penanganan pelanggaran dan ketidaksamaan sanksi dalam praktik politik uang.

Inkonsistensi ini berdampak pada penyelenggara, aparat penegak hukum, serta masyarakat sebagai pemilih. Perbedaan aturan antara pemilu dan pilkada menciptakan kebingungan dan kompleksitas administratif.

Penutup

Penundaan pembahasan regulasi pilkada berpotensi mengulang pola lama, yaitu revisi undang-undang yang dilakukan secara terburu-buru menjelang tahapan pemilu. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang pemilu nasional dan lokal seharusnya dilakukan secara simultan dalam satu tarikan nafas.

Transparansi, partisipasi publik, dan kontribusi akademik menjadi kunci agar pembaruan hukum pemilu tidak hanya berorientasi jangka pendek. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem demokrasi yang lebih bermartabat, adil, dan berkeadilan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *