Implikasi dan Constitutional Engineering
Putusan terbaru MK membawa sejumlah implikasi penting:
1. Pergeseran jadwal pemilu daerah
Pemilu nasional tetap dilaksanakan pada 2029, sementara pemilu daerah diperkirakan berlangsung antara Oktober 2031 hingga April 2032.
2. Kekosongan jabatan
Akan terjadi kekosongan jabatan DPRD dan kepala daerah selama 2 hingga 2,5 tahun, sehingga memerlukan mekanisme pengisian sementara.
3. Urgensi rekonstruksi regulasi
Diperlukan rekonstruksi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar selaras dengan putusan MK dan tetap konstitusional.
Rekonstruksi hukum dimaknai sebagai upaya membangun kembali regulasi yang sudah tidak relevan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dinilai memiliki banyak ketidakkonsistenan, seperti perbedaan definisi hari dalam penanganan pelanggaran dan ketidaksamaan sanksi dalam praktik politik uang.
Inkonsistensi ini berdampak pada penyelenggara, aparat penegak hukum, serta masyarakat sebagai pemilih. Perbedaan aturan antara pemilu dan pilkada menciptakan kebingungan dan kompleksitas administratif.
Penutup
Penundaan pembahasan regulasi pilkada berpotensi mengulang pola lama, yaitu revisi undang-undang yang dilakukan secara terburu-buru menjelang tahapan pemilu. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang pemilu nasional dan lokal seharusnya dilakukan secara simultan dalam satu tarikan nafas.
Transparansi, partisipasi publik, dan kontribusi akademik menjadi kunci agar pembaruan hukum pemilu tidak hanya berorientasi jangka pendek. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem demokrasi yang lebih bermartabat, adil, dan berkeadilan hukum.












