Freedoom.id – Sidang perdana perkara dugaan penggelapan objek jaminan fidusia dengan modus meminjam data pribadi untuk pengajuan kredit sepeda motor di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (26/5/2026), mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Redaksi Freedoom.id yang mengikuti langsung jalannya persidangan menghimpun sedikitnya 15 fakta penting yang terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Fakta (1) Perkara ini menyeret lima terdakwa masing-masing Murningsih alias Murni, Fitriani, Farida Wati Boru Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi.
Fakta (2) Murningsih diduga menjadi aktor utama dalam perkara penggelapan objek jaminan fidusia yang merugikan PT Summit Oto Finance hingga sekitar Rp267 juta.
Fakta (3) Di hadapan majelis hakim, Murningsih mengakui keterlibatannya dalam penggelapan sekitar 10 unit sepeda motor yang kini sedang diproses hukum.
Fakta (4) Dalam persidangan, Murningsih juga mengaku menggelapkan hingga sekitar 150 unit sepeda motor menggunakan modus serupa.
Baca juga: Sang “Ratu Fidusia” dari Tebingtinggi, Murningsih Mengaku Pernah Gelapkan 150 Unit Motor
Fakta (5) Sidang turut mengungkap dugaan keterlibatan seorang pria bernama Faris yang disebut menerima atau menadah kendaraan hasil penggelapan.
Fakta (6) Hingga kini Faris disebut masih melarikan diri dan belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Fakta (7) Empat terdakwa lainnya yakni Fitriani, Farida Wati, Sahrul, dan Bagas diduga meminjamkan identitas pribadi seperti KTP dan dokumen lainnya kepada Murningsih untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor.












