Namun, sekitar Rp223,56 triliun di dalamnya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional, bukan lembaga pendidikan.
Jika komponen ini dikeluarkan, maka anggaran pendidikan murni hanya berkisar 14% dari APBN.
Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk manipulasi kategorisasi fiskal. Saat ini, persoalan tersebut tengah diuji melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei 2026.
Atas kondisi tersebut, sikap GMNI Sumatera Utara tegas mendukung uji materiil di Mahkamah Konstitusi, menuntut pengembalian alokasi 20% APBN untuk pendidikan murni, mendorong penyelesaian persoalan guru honorer secara sistemik, serta menghentikan eksperimentasi kurikulum tanpa fondasi yang matang.
Pendidikan sejatinya tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Ia juga hidup dalam keberanian untuk menyatakan ini tidak benar dan kami memilih untuk tidak diam. (*)
Penulis
Gilang Rusti Prilegawa Sitorus
WAKIL Ketua Bidang PENELITIAN PENGEMBANGAN GMNI SUMUT
Medan
2 Mei 2026










