Ia diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding kamar mandi belakang, merusak pintu, hingga mencongkel lemari menggunakan kunci T.
Dari aksi tersebut, terdakwa diduga mengambil sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Korban dalam perkara itu mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp28,1 juta.
Tak hanya itu, dalam dokumen dakwaan juga disebutkan Heriyanto alias Burcek sebelumnya pernah dua kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan kekerasan, masing-masing pada tahun 2007 dan 2011.
Riwayat perkara tersebut kini kembali menjadi perhatian publik seiring munculnya nama Heriyanto dalam dugaan pencurian TBS milik PTPN IV Kebun Rambutan.
Sementara itu, kasus dugaan pencurian TBS yang kini ditangani Polsek Tebingtinggi disebut masih terus berproses.
Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam mengusut perkara tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. (*)












