Baca juga: Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Tebingtinggi Terkait Dugaan Korupsi Rp 14 Miliar
“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga memastikan kerugian negara kembali. Pemulihan aset adalah bagian penting dari efek jera dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum dalam proses pemulihan aset.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajarannya atas komitmen dalam pemberantasan korupsi. Penyerahan uang pengganti ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam menjaga integritas sistem perkreditan,” pungkasnya. (**)












