Selain dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, terpidana juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” lanjutnya.
Adapun, pembayaran uang pengganti dilakukan melalui penitipan kepada penuntut umum pada Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejari Sergai secara bertahap, yakni 20 Maret 2025 sebesar Rp150 juta, 19 Januari 2026 sebesar Rp450 juta, dan 10 Februari 2026 sebesar Rp125 juta.
“Dengan demikian, total uang pengganti dinyatakan lunas,” tambahnya.
Diketahui, perkara ini bermula pada 2015 saat terpidana mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, masing-masing Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Perpres, Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik
Dalam proses pengajuan, terpidana menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Fakta persidangan mengungkap bahwa sejak awal permohonan kredit tersebut bertujuan untuk menutup kredit sebelumnya yang tidak mampu dibayarkan.
Selain itu, praktik tersebut dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Melalui mekanisme pembayaran uang pengganti, kerugian negara tersebut kini telah dipulihkan sepenuhnya,” ungkapnya
Amriyata menegaskan, eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Sergai dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal dan tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan.












