HUKUM

Komitmen Asset Recovery, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp725 Juta

252
×

Komitmen Asset Recovery, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp725 Juta

Sebarkan artikel ini
Kajari Sergai menyerahkan pengembalian kerugian negara kasus kredit fiktif kepada Bank Sumut (Dok/ Freedoom.id)

Sergai (Freedoom.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015. Total kerugian negara sebesar Rp725.523.000 berhasil dipulihkan dan diserahkan secara resmi kepada pihak bank.

Penyerahan uang pengganti dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sergai, Amriyata SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yoppy Gimana SH MH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun SH MH, kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: 59 Tahun KAHMI: Menyongsong Indonesia Maju atau Terjebak dalam Siklus Kekuasaan?

Kajari Sergai menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015. Seluruh uang pengganti telah dibayarkan terpidana secara bertahap dan hari ini langsung kami serahkan kepada pihak bank,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari setempat

Baca juga: Gubernur Malut Sherly Tjoanda: KAHMI Membuat Saya Tidak Merasa Sebagai Minoritas, Yakin Usaha Sampai !

Dalam putusan tersebut, terpidana Selamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *