Freedoom.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Strategi Kota Tebingtinggi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi mengusut tuntas dugaan penyimpangan retribusi di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kota setempat.
Desakan itu disampaikan menyusul langkah Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebingtinggi yang mulai mendalami laporan terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas berinisial Z.
Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Dinas Perdagangan Tebingtinggi Masuki Babak Baru
Ketua DPD LSM Strategi Kota Tebingtinggi, Ridwan Siahaan, berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap potensi kerugian negara.
“Kami mendesak Kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Sekaligus menuntut transparansi proses hukum yang sedang berjalan, karena masyarakat menanti kepastian hukum dari perkembangan kasus ini,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Ridwan, laporan yang disampaikan pihaknya berangkat dari dugaan tidak tercapainya target penerimaan retribusi pasar serta dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir khusus selama dua tahun berturut-turut.
Ia menjelaskan, retribusi tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Selain itu, LSM Strategi juga menyoroti dugaan mark up pada kegiatan sosialisasi koperasi dan UMKM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.












