Tebing Tinggi (Freedoom.id)
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial E (39), warga Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Senin malam (8/9/2025) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan pengedaran narkotika.
Baca juga: Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai
Ia menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Baca juga: Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu, Salah Satu Residivis
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R Sitorus SH, melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Mulyono
Kemudian, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh. (*)












