Freedoom.id – Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia yang merugikan PT Summit Oto Finance (SOF) Cabang Tebing Tinggi hingga sekitar Rp3 miliar, Selasa (7/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Sofyan Ashori Rambe SH, didampingi hakim anggota Putri Januari Sihombing SH dan Douglas Hard SH, menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.
Terdakwa utama, Murningsih alias Murni yang dikenal sebagai “Ratu Fidusia”, divonis pidana penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun.

Empat terpidana lainnya
Sementara empat debitur yang turut terlibat, yakni Farida Wati Br Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi masing-masing divonis 8 bulan penjara. Sedangkan Fitriyani dinyatakan bebas dengan syarat mengembalikan kerugian kepada perusahaan sebesar Rp24 juta sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Sang “Ratu Fidusia” dari Tebingtinggi, Murningsih Mengaku Pernah Gelapkan 150 Unit Motor
Collection Head PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Wira Cutmiko SH, didampingi Kepala Cabang Sofyan Mahdali, mengapresiasi putusan majelis hakim serta kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.












