OPINI

Menanti Putusan MK 5 Oktober 2026, Babak Baru Pembuktian Ijazah Gibran

108
×

Menanti Putusan MK 5 Oktober 2026, Babak Baru Pembuktian Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini
Penulis : Marwan (Dok/ Pribadi)

Freedoom.id – Empat pekan terakhir, perhatian sebagian masyarakat Indonesia, terutama pemerhati dinamika sosial politik tanah air, tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar dari MK kali ini terbilang tidak lazim. Mengapa?

Denny Indrayana dan beberapa pemohon meminta Mahkamah mengadili persoalan syarat calon berupa bukti ijazah atau surat tanda tamat belajar pendidikan menengah Gibran Rakabuming Raka. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak disertakan dalam tahapan pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut pemohon, hanya surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemohon juga beralasan bahwa Pasal 18 angka 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 merupakan “pasal selundupan”. Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menyebabkan adanya cacat administrasi.

Lantas muncul pertanyaan konstitutif: apakah Mahkamah masih dapat mengadili perkara a quo, sementara persoalan ini telah berlalu 895 hari sejak putusan MK sebelumnya, atau hampir dua tahun setelah pelantikan dan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029?

Pertanyaan berikutnya, jika merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XXIV/2024, batas waktu pengajuan permohonan hanya tiga hari setelah Keputusan KPU mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *