PMK tersebut ditetapkan pada 16 September 2026.
Karena penerbitannya berkaitan dengan perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026, muncul perdebatan hukum mengenai kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan PHPU, hingga kedudukan PMK Nomor 1 Tahun 2026. Bahkan, terdapat pihak yang kemudian mengajukan pengujian terhadap PMK tersebut ke Mahkamah Agung.
Terlepas dari pengujian terhadap PMK tersebut, MK tetap menjalankan tahapan persidangan sebagaimana aturan yang telah diterbitkannya. Pemeriksaan para pihak dilakukan secara maraton, dimulai dari penyampaian permohonan pemohon pada 21 September 2026, jawaban termohon pada 23 September 2026, pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan saksi dan fakta, hingga keterangan ahli yang dihadirkan pemohon, termohon maupun pihak terkait.
MK juga mendengarkan keterangan Bawaslu pada 1-2 Oktober 2026.
Rentetan persidangan tersebut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026, harus diputus dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan diterima dan diregistrasi.
Jika mencermati fakta persidangan, masing-masing pihak tampak mempertahankan argumentasi hukumnya. Dari sini muncul pertanyaan spekulatif sekaligus konstitusional: apakah bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka memang disertakan dalam proses pencalonan sebagai calon wakil presiden 2024?
Pertanyaan berikutnya, apakah benar Pasal 18 angka 7 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan “pasal selundupan” yang menyebabkan KPU meyakini dan menggunakan ketentuan tersebut dalam proses pencalonan?
Putusan perkara a quo yang dijadwalkan dibacakan MK pada Senin malam, 5 Oktober 2026, dapat dilihat melalui beberapa pendekatan hukum.












