Bagaimana pula dengan legal standing pemohon? Apakah MK akan mengedepankan substantive justice atau keadilan substantif dengan mengesampingkan procedure justice atau keadilan prosedural?
MK kemudian menetapkan permohonan a quo sebagai bagian dari rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Langkah serius MK ini ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XXIV/2026. Secara garis besar, peraturan tersebut mengatur objek perkara, penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang baru diajukan pada 2026, serta tahapan dan jadwal persidangan.
Namun, peraturan tersebut bukanlah putusan yang menentukan apakah permohonan benar atau salah. Tahapan pemeriksaan perkara meliputi penerimaan dan penanganan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban atau keterangan para pihak, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga pembacaan putusan atau ketetapan sesuai tahapan perkara.
PMK tersebut juga menetapkan jadwal khusus untuk perkara yang baru diajukan pada 2026.
Salah satu ketentuan penting ialah bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal tidak berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang atau menerima substansi perkara. Dengan kata lain, PMK Nomor 1 Tahun 2026 tidak dengan sendirinya menentukan kewenangan MK untuk mengadili dan memutus perkara PHPU, baik dalam kontestasi pemilihan legislatif, presiden maupun kepala daerah. Dalam konteks ini, persoalannya tentu tidak semata-mata terbatas pada permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Menanti Putusan MK 2026 Vs Menanti Final ASEAN Cup 2026
PMK Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan setelah MK menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada 10 September 2026. MK kemudian membutuhkan aturan mengenai tahapan dan jadwal yang dapat digunakan untuk menangani perkara yang diajukan pada 2026.












