Pertama, kewenangan MK.
Apakah Mahkamah Konstitusi masih berwenang memeriksa perkara tersebut? Menurut termohon, perkara ini merupakan sengketa hasil yang sebelumnya telah diputus MK, bukan sengketa pencalonan. Karena itu, MK harus menjelaskan secara konstruktif apakah masih memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Kedua, legal standing pemohon.
Pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024. Karena itu, MK perlu memberikan alasan hukum yang fundamental mengenai kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan perkara tersebut.
Ketiga, tenggang waktu PHPU.
PHPU didesain sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, termasuk dengan batas waktu pengajuan dan penyelesaian yang ketat. Perkara ini telah melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan. Apakah perkara ini dapat dikategorikan sebagai keadaan luar biasa atau exceptional circumstances? Hal ini tentu membutuhkan penjelasan hukum yang komprehensif dari Mahkamah.
Keempat, objek perkara.
Apakah objek yang disengketakan merupakan perselisihan hasil pemilu, keputusan KPU mengenai pencalonan, atau norma yang terdapat dalam peraturan KPU itu sendiri?
Kelima, konstruksi permohonan.
Apakah terdapat kesesuaian antara objek permohonan, dalil-dalil pemohon, dan petitum yang diajukan? Ketiganya menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi hukum suatu permohonan.
Keenam, preseden.
Peristiwa Sabu Raijua pada 2021 dapat menjadi salah satu preseden yang dipertimbangkan Mahkamah, meskipun peristiwa tersebut terjadi sebelum pelantikan.












